Sistem Saham: Kerugian Dunia dan Akhirat

Oleh: Muhammad al-Malkawi

Dunia terus saja terjerumus dalam lubang pasar keuangan dan sistem saham. Bukan hanya dua kali tetapi berkali-kali. Kemarin, pasar keuangan Cina runtuh menghancurkan kekayaan jutaan orang, meskipun semuanya pada asalnya tidak nyata. Sebelumnya, pasar keuangan di amerika dan Eropa yang runtuh. Sebelumnya lagi pasar keuangan negara-negara ‘macan Asia’. Setiap kali kejadian, mereka mengatakan ini bencana terburuk. Hingga tiba keruntuhan berikutnya mereka mengatakan, akan tetapi ini bencana lebih buruk lagi!!

Orang yang menelaah pasar keuangan, khususnya pasar saham, akan menemukan bahwa rahasia keruntuhan berturut-turut itu terletak pada konstruksi dan sistemnya sejak sistem ini muncul. sistemsaham pada awalnya muncul sebagai jalan untuk menghimpun dana besar untuk mendanai proyek-proyek yang berskala besar. Dahulu sistem ekonomi di seluruh dunia, hingga kapitalisme sekalipun, menetapkan batasan-batasan terhadap tata cara pendirian korporasi, penghimpunan dana dan pembiayaan proyek-proyek. Adapun undang-undang yang disandarkan pada teori komitmen dalam jurisprudensi barat mewajibkan agar setiap kontrak yang dibuat baik investasi maupun partnership terdiri dari dua pihak, satu kreditur dan yang lain debitur dan diatur bahwa kreditur berkomitmen mendanai dan debitur berkomitmen memberikan jasa tertentu atau pembayaran utang.

Namun demikian, sejalan dengan perkembangan industri yang dimulai pada akhir abad ke-19 dan makin meningkat dari sisi ukuran dan jenisnya pada abad ke-20, serta diiringi dengan penjajahan dan pembukaan pasar besar di luar batas negara benua, menyebabkan munculnya keperluan pada pendanaan besar dari satu sisi dan di sisi lain memerlukan keikutsertaan sebanyak mungkin orang untuk berpartisipasi pada proyek-proyek ekonomi yang memiliki karakter imperialistik sehingga sebanyak mungkin orang mendapat manfaat dari penjajahan dan akibat-akibatnya. Bukannya membahas tentang tatacara untuk menyelesaikan masalah ini dan bersungguh-sungguh menyelesaikannya di dalam asas-asas sistem, orang-orang kapitalis justru sengaja keluar dari asas teori dan membuang kaedah-kaedah teori keterikatan. Maka permisalan mereka itu seperti permisalan orang arab pada masa jahiliyah: ketika mereka memerlukan makanan mereka memakan tuhan mereka yang mereka buat dari kurma!!

Maka sekelompok orang dari kapitalis besar dan legislator mereka di amerika menyerukan pentingnya pembentukan akad terpisah yang mereka sebut transaksi kehendak bebas (irâdah hurrah) atau kehendak tunggal (irâdah munfaridah). Akad tersebut menghapus pentingnya keberadaan kreditur dan debitur dalam satu akad. Dan cukuplah seseorang mengharuskan dirinya dengan sesuatu atau seseorang membayar dengan hartanya tanpa perlu kepada pihak lain. Dengan begitu, mereka menjamin kemungkinan munculnya suatu bentuk kerjasama yang di dalamnya seseorang menjadi partner bagi orang lain semata karena kehendaknya tanpa perlu membentuk transaksi diantara dua pihak atau lebih. Selanjutnya, jurisprudensi kehendak tunggal (irâdah munfaridah) masuk dalam perundang-undangan negara-negara yang tunduk kepada sistem kapitalisme dan negara-negara yang menjadi jajahan mereka.

Begitulah, muncul sistem baru yang memungkinkan jutaan individu menjadi partner (syarîk) di dalam korporasi tanpa membentuk di antara mereka suatu jenis akad atau ikatan. Untuk itu mereka membentuk pasar keuangan yang di dalamnya terjadi jual beli saham oleh individu. Dari sini sistemsaham merupakan (kotak kosong!) dalam sistem keuangan. sistem saham itu dari satu sisi memperlihatkan aurat sistem serta ketidakmampuannya berijtihad dan mengadakan solusi tanpa keluar dari pondasi dan kaedah-kaedahnya. Hal itu menunjukkan kelemahan dan keterbatasan sistemkapitalisme. Sebab sistem kapitalisme itu merupakan sistem buatan manusia yang tegak di atas akal manusia yang terbatas.

Di sisi lain, sistem saham memunculkan lahan bagi munculnya harta tidak nyata yang tidak ada fakta riilnya di lapangan. Misalnya, ketika perusahaan Amazon menawarkan sahamnya untuk dijual di pasar keuangan untuk pertama kalinya, satu saham dijual seharga US$400. Perlu diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki produk apapun, akan tetapi memberikan jasa perantaraan antara penerbit dan konsumen. Perusahaan tersebut belum menghasilkan keuntungan apapun. Dan nilai perusahaan itu dalam waktu singkat melewati US$50 miliar. Ketika harga sahamnya anjlok menjadi sekitar US$50 persaham, nilai perusahaan itu menjadi sekitar US$7 milliar tanpa ada perubahaan dalam realita perusahaan sedikitpun baik pada skala aktifitas, jumlah konsumen, jumlah buku, dan komoditas-komoditas yang bergerak melalui Amazon. Sama dengan itu ribuan perusahaan dengan sistem sahamyang membesar dan mengecil seperti balon dari satu waktu ke waktu lainnya.

Munculnya sistem seperti ini memiliki bahaya luar biasa terhadap perekonomian dan manusia. Percepatan produksi dan kemajuan yang dibangun di atas penemuan dan inovasi mengalami kemunduran secara menyolok; sebab harta bisa berlipat ganda tanpa perlu memproduksi roti, rudal atau komputer. Demikian juga individu-individu yang hidup dengan gaya hidup tertentu berdasarkan kekayaan fiktif menjadi teralienasi akibat promosi, rumor, spekulasi atau yang lainnya. Dan akhirnya mempertahankan kehidupan dengan kondisi seperti itu menjadi mustahil sehingga berpotensi mendorong untuk melakukan bunuh diri, kejahatan, tersebarnya narkoba dan kesulitan serta kesempitan hidup lainnya.

Tidak cukup kata-kata bahwa islam yang merupakan agama yang telah diturunkan dan disyariatkan oleh Allah telah menjaga kaum muslim, masyarakat dan perekonomian mereka dari bencana menghancurkan ini. islam mewajibkan adanya akad syar’iy yang di dalamnya ada ijab dan qabul, artinya di dalamnya ada dua pihak yang saling berakad berdasarkan wajibnya akad dan penerimaannya. islam tidak menerima bentuk apapun dan dengan dalih atau sebab apapun bagi munculnya perusahaan (syirkah) atau perdagangan atau jual beli dengan kehendak tunggal saja. Jadi harus ada dua pihak dan harus ada ijab dan qabul. Kehendak tunggal dan bebas darinya tidak muncul adanya syirkah atau entitas keuangan sama sekali.

islam adalah agama rabbani bukan seperti kapitalisme yang memakan dirinya sendiri mengurangi sebagiannya jika ditimpa masalah baru atau adanya keperluan perluasan. Akan tetapi, islammengandung kemungkinan bagi penciptaan solusi untuk masalah apapun tanpa keluar dari pokok/pondasi dan kaedah-kaedahnya. Keperluan pendanaan berbagai proyek jika proyek itu berkaitan dengan kepemilikan umum seperti minyak bumi, gas, dan mineral maka harta milik umum sendiri yang sangat besar itu cukup untuk mendanai proyek apapun dari jenis proyek ini tanpa perlu orang-orang yang andil saham dan partner baik dengan kehendak bebas atau dengan keterikatan atau dengan ijab dan abul.

Adapun proyek-proyek berkaitan dengan kepemilikan pribadi seperti industri mobil, sepeda motor, komputer dan program-programnya maka syirkah mudharabah yang dengannya pemilik modal ikut serta dengan hartanya dan ia serahkan kepada orang yang mendirikan dan mengelola proyek, cukup untuk mengadakan pendanaan yang dibutuhkan, khususnya jika diketahui bahwa mudharib itu bisa saja satu orang atau lebih. Syarik tenaga kadang seorang saja dan kadang lebih. Akan tetapi yang jadi patokan adalah keterikatan masing-masing pihak dan perhatiannya kepada syirkah dari sisi eksistensi, produksi, dan keuntungannya dan memikul semua akibat atas syirkah berupa keuntungan dan kerugian.

Pihak manapun di dalam syirkah islami tidak bisa menjual bagiannya di dalam syirkah begitu saja tanpa pengaturan dari semua peserta syirkah secara syar’iy yang sesuai. Hal itu menghalangi spekulasi yang mematikan, yang memungkinkan pihak tertentu memasuki syirkah dengan hartanya kemudian menjual bagiannya atau saham-sahamnya dengan harga murah yang menyebabkan syirkah kehilangan nilainya dan harga sahamnya anjlok dan runtuh seperti yang terjadi pada keruntuhan pasar saham di negara-negara berkembang di Asia pada dekade 90-an abad lalu. islam mengharamkan aktifitas ini, dimanaislam menganggap syirkah sebagai satu kesatuan tak terpisahkan. Dan dengan begitu tidak sah seorang pesero (syarik) keluar dari syirkah semata karena keinginannya dan kehendaknya secara mutlak. Akan tetapi, seluruh pesero harus menyetujui atas pembubaran syirkah terlebih dahulu dan memberi orang yang ingin keluar dari syirkah itu bagiannya dari syirkah baik untung atau rugi. Kemudian para syarik jika mereka mau, bisa kembali mengembalikan bangunan syirkah. Dengan ini tidak mungkin keluarnya pesero dari syirkah menyebabkan kerugian dia atau kerugian para pesero yang masih bertahan.

Dari sini aktifitas finansial yang berlangsung di pasar finansial berupa jual beli saham, valuasi dan revaluasi saham, semuanya merupakan aktifitas yang tidak disetujui dan tidak diridhai oleh islam. Sebab hal itu membutuhkan adanya akad syar’iy yang mengharuskan adanya dua pihak dan memunculkan diantara kedua pihak itu ijab dan qabul sehingga syirkah terakadkan dan aktifitas finansial itu sah. Dengan begitu, jual beli saham di pasar finansial merupakan aktifitas yang haram, tidak sah. Dan orang-orang yang mengatakan bolehnya muamalah ini telah membangun pandangan mereka di atas asas yang tidak shahih.

Orang yang mengatakan bahwa saham merupakan aktifitas jual beli sehingga berlaku atasnya hukum-hukum jual beli, jelas merupakan pendapat yang batil. Hal ini karena jual beli memerlukan adanya barang yang sempurna penjualan atau pembeliannya dan barang tersebut bisa dimiliki dan dimanfaatkan. Adapun saham maka ia bukan barang atau komoditi yang sempurna penjualannya. Sebagai contoh, siapa yang membeli saham di perusahaan penyulingan minyak yang menjual produk minyak maka dengan membeli saham itu ia tidak memiliki premium, solar, minyak tanah dan lainnya. Seandainya ia memiliki seribu saham minyak dan ia mengalami kedinginan yang mencekat maka ia tidak bisa pergi ke pasar untuk mendapatkan minyak untuk menghangatkan diri. Hawa dingin mungkin akan membinasakannya dan saham-sahamnya di perusahaan minyak tidak berguna baginya. Demikian juga orang yang membeli saham-saham perusahaan Microsoft, ia tidak bisa mempertukarkan sahamnya baik sebagian atau seluruhnya dengan satu pun program dari Microsoft. Hal itu karena saham bukanlah barang yang bisa dimiliki atau dimanfaatkan sehingga tidak berlaku atasnya realita jual beli. Atas dasar itu, mereka yang mengatakan bahwa halal atau haramnya saham mengikuti komoditi yang dipergunakan oleh perusahaan, jika halal maka sahamnya halal dan jika haram maka sahamnya haram, maka pendapat ini adalah batil. Sebab, sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa saham bukanlah representasi dari komoditi yang bisa diperjualbelikan.

Adapula yang mengatakan bahwa saham adalah bagian dari syirkah dan memenuhi ijab dan qabul sehingga ia merupakan akad yang syar’iy. Ini karena pemilik saham membeli di pasar finansial setelah perusahaan memutuskan menjual saham-sahamnya. Dengan demikian, semua aktifitas jual beli itu di dalamnya ada ijab dan qabul. Pendapat semisal ini tidak sampai pada posisi pemahaman yang shahih. Pasalnya, pemilik ide saham dan perusahaan dengan sistem saham tidak mengklaim pendapat ini. Akan tetapi, mereka menciptakan ide kehendak tunggal dan membuat undang-undang untuknya guna keluar dari lingkaran ijab dan qabul atau komitmen sebagaimana teori mereka. Apa yang terjadi di pasar finansial adalah penawaran sejumlah saham yang mungkin dimiliki beserta nilai perlembar saham pada setiap saat. Para pemilik saham tidak berperan sedikit pun dalam hal ini. Pemilik saham terbesar Arab Bank misalnya, tidak bisa menghalangi penjual saham-saham dari salah seorang pemilik saham dan juga tidak bisa menghalangi pihak manapun yang ingin membeli saham-saham itu, kecuali dengan peraturan yang dikeluarkan sebelumnya seperti peraturan yang menghalangi penjualan saham lebih dari jumlah tertentu oleh satu pihak dan seterusnya.

Sebagian pihak mengatakan bahwa hukum asal dalam perbuatan, seperti halnya benda, adalah mubah. Aktifitas finansial berkaitan dengan saham adalah aktifitas baru dan tidak disebutkan, dilarang atau diharamkan pada waktu penetapan hukum yakni pada masa Rasulullah saw. Degan begitu maka ia tetap pada hukum asalnya yakni mubah. Pendapat seperti ini jelas menyalahi kaedah yang paling penting dari kaedah syara’, yaitu halal dan haram baik benda atau perbuatan, semuanya memerlukan nash yang menyatakan apakah ia halal, haram, wajib atau makruh. Perbedaannya, pada hukum benda nash-nash secara umum memperbolehkan secara menyeluruh. Namun demikian, terdapat sejumlah nash yang mengecualikan keumuman itu dan mengharamkannya. Adapun perbuatan maka nash-nash telah menjelaskan hukum masing-masing perbuatan seperti: wajibnya shalat, haramnya zina, wajibnya jihadkifayah dan haramnya lari pada hari peperangan, dan seterusnya. islam telah menetapkan hukumtertentu untuk syirkah, menjelaskan dan merinci hukum-hukumnya dan tidak membiarkannya tanpa aturan. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan bahwa Perseroan Terbatas dan jual beli saham tidak memiliki hukum tertentu sehingga hal itu menjadi mubah. Akan tetapi, islam telah menetapkan hukumtertentu untuk syirkah, menjelaskan hukum-hukumnya, jenis-jenisnya, syarat-syaratnya dan apa yang membuatnya terakadkan dan apa yang tidak menjadikannya terakadkan.

Memang kaum muslim telah tertipu dalam waktu yang lama dengan saham dan Perseroan Terbatas(syirkah musahamah) dan dibutakan oleh bentuk-bentuknya. Namun demikian, kerusakan sistem yang tegak di atasnya telah tampak; mafsadat-mafsadatnya telah menyebar; bencana finansial dan perekonomian yang berkaitan dengannya terjadi secara masif; ekonomi negara-negara di dunia ini kolaps karenanya; harta riil hilang di pasar yang tak nyata yang menyesatkan; keluarga hancur; dan ribuan investor yang merugi bunuh diri karenanya.

Dengan munculnya semua itu, menjadi keniscayaan bagi kaum muslim untuk kembali kepada agama mereka, syariah mereka dan sistem finansialnya. Dengan demikian, mereka akan menemukan perlindungan sempurna untuk harta mereka dan kejelasan sempurna untuk muamalah mereka dan penjagaan atas harta milik mereka dan kekayaan mereka. Bahkan lebih dari itu, kaum muslimmerupakan komponen yang paling produktif dan berharga untuk melawan kekufuran dan sistemnya dengan sesuatu yang paling bernilai yang milik mereka dan menawarkan islam sebagai solusi dan pengganti kekufuran mereka dan kesengsaraan perekonomian mereka dan kerapuhan sistem mereka.

﴿وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ﴾

“Dan hukum siapakah yang lebih dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin.” (TQS al-Maidah [5]: 50)

Sumber: www.alraiah.net (9/9/2015)