Kebebasan Pers, Kebebasan Berekspresi, dan Standar Ganda Kaum Islamophobia



Muh. Nurhidayat; Dosen / Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Ichsan Gorontalo

Di penghujung Oktober 2011 kemarin, Kejaksaan Agung RI mencekal peredaran 9 buku Islam karya para ulama/ilmuwan muslim terkemuka dunia. Buku-buku ilmiah tersebut dianggap beraliran keras dan dapat menciptakan bentuk terorisme bagi pembacanya. (lihat berita: Astaghfirullah.. Buku Sayyid Quthb dan Abdullah Azzam Dilarang Beredar, Eramuslim, 20/10/2011)