Oleh: Hafidz Abdurrahman
Khilafah Islam, secara qath’i, pernah berdiri. Khilafah adalah satu-satunya bentuk negara dan sistem pemerintahan yang diwariskan oleh Nabi Muhammad saw. Nabilah yang mendirikan negara Islam yang pertama di Madinah, dengan bentuk dan sistemnya yang khas. Bentuk dan sistemnya yang khas ini pun kemudian diwariskan kepada para sahabat ridhwanullah ‘alaihim. Inilah Negara Khilafah.
Karena itu, mengingkari Khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam, dan menolak kewajiban untuk menegakkannya bukan hanya membawa dosa besar bagi pelakunya, tetapi bisa mengancam akidahnya. Karena jelas-jelas telah mengingkari apa yang secara mutawatir dipraktekkan oleh Nabi saw. Juga mengingkari apa yang secara mutawatir disepakati dan dipraktekkan oleh para sahabat Nabi saw. Ini seperti orang yang mengingkari kewajiban shalat, puasa, zakat, haji dan jihad.
Khilafah Islam, secara qath’i, pernah berdiri. Khilafah adalah satu-satunya bentuk negara dan sistem pemerintahan yang diwariskan oleh Nabi Muhammad saw. Nabilah yang mendirikan negara Islam yang pertama di Madinah, dengan bentuk dan sistemnya yang khas. Bentuk dan sistemnya yang khas ini pun kemudian diwariskan kepada para sahabat ridhwanullah ‘alaihim. Inilah Negara Khilafah.
Karena itu, mengingkari Khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam, dan menolak kewajiban untuk menegakkannya bukan hanya membawa dosa besar bagi pelakunya, tetapi bisa mengancam akidahnya. Karena jelas-jelas telah mengingkari apa yang secara mutawatir dipraktekkan oleh Nabi saw. Juga mengingkari apa yang secara mutawatir disepakati dan dipraktekkan oleh para sahabat Nabi saw. Ini seperti orang yang mengingkari kewajiban shalat, puasa, zakat, haji dan jihad.