[Al-Islam edisi 729, 14 Muharram 1436 H-7 November 2014 M]
Kembalinya Khilafah Rasyidah merupakan janji Allah SWT dan bisyarah Rasulullah saw. yang pasti. Ini ditegaskan dengan begitu kuat dalam firman-Nya (QS an-Nur [24]: 55) dan lisan Nabi-Nya (HR Ahmad dari an-Nu’man bin Basyir). Keberadaan Khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam tidak bisa dibantah oleh siapapun. Bahkan Imam al-Ghazali menyebut Khilafah sebagai penjaga (hârisun); menegakkan Khilafah adalah wajib. Kewajiban ini disepakati oleh seluruh ulama Sunni, Syiah, Muktazilah ataupun Khawarij (dari kalangan mazhab akidah) maupun ulama Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali (dari kalangan mazhab fikih). Bahkan para ulama menyebut Khilafah sebagai kewajiban paling agung.
Kembalinya Khilafah Rasyidah merupakan janji Allah SWT dan bisyarah Rasulullah saw. yang pasti. Ini ditegaskan dengan begitu kuat dalam firman-Nya (QS an-Nur [24]: 55) dan lisan Nabi-Nya (HR Ahmad dari an-Nu’man bin Basyir). Keberadaan Khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam tidak bisa dibantah oleh siapapun. Bahkan Imam al-Ghazali menyebut Khilafah sebagai penjaga (hârisun); menegakkan Khilafah adalah wajib. Kewajiban ini disepakati oleh seluruh ulama Sunni, Syiah, Muktazilah ataupun Khawarij (dari kalangan mazhab akidah) maupun ulama Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali (dari kalangan mazhab fikih). Bahkan para ulama menyebut Khilafah sebagai kewajiban paling agung.